Senin, 06 Agustus 2012

sudah final, tapi...

27 januari 2012

hari ini, MK mengeluarkan keputusan bahwa Pemilukada di Aceh harus berlangsung paling terlambat pada 9 April 2012.
jadi agak lega, karena semakin mudah untuk memastikan bagaimana proses dan tahapan itu berlangsung nantinya.
tapi.. ada protes di sana sini, terkait dengan keharusan "jaga malam"
sebagian orang berharap, ditundanya pemilukada, maka kegiatan "jaga malam" juga bisa ditunda...sampai kira-kira nanti sebulan sebelum kejadian.

lalu, beberapa tim sukses dari para kandidat yang sudah dinyatakan lolos dan dapat nomor urut dalam pemilukada itu menyatakan keberatan dan akan mengajukan tuntutan lagi ke Mahkamah Konstitusi atau ke Mahkamah Agung??
waduhh... serba salah...

aku dan seorang kawan sempat melakukan analisa singkat dari penundaan tersebut kemarin, meskipun saat itu kami sudah yakin bahwa penundaan memang akan terjadi. mengingat upaya yang sudah dilakukan oleh beberapa pihak untuk menjegal gubernur incumbent memanfaatkan fasilitas negara untuk mempengaruhi bawahannya dan melakukan politik pencitraan kembali dalam masa jabatannya yang akan berakhir pada 9 februari 2012 ini.

aku berharap, dengan keluarnya keputusan final mahkamah Konstitusi terkait dengan masalah pemilukada di Aceh ini, semakin jelaslah berbagai kejadian yang mengarah pada gangguan keamanan yang telah terjadi selama ini. pihak kepolisian jadi bisa lebih serius menangani kasusnya.. bukannya sekedar menebar dugaan bahwa pelakunya si polan si polem... sedangkan penyelesaian kasusnya tidak ada sama sekali.

semoga

Tidak ada komentar: