27 januari 2012
hari ini, MK mengeluarkan keputusan bahwa Pemilukada di Aceh harus berlangsung paling terlambat pada 9 April 2012.
jadi agak lega, karena semakin mudah untuk memastikan bagaimana proses dan tahapan itu berlangsung nantinya.
tapi.. ada protes di sana sini, terkait dengan keharusan "jaga malam"
sebagian
orang berharap, ditundanya pemilukada, maka kegiatan "jaga malam" juga
bisa ditunda...sampai kira-kira nanti sebulan sebelum kejadian.
lalu,
beberapa tim sukses dari para kandidat yang sudah dinyatakan lolos dan
dapat nomor urut dalam pemilukada itu menyatakan keberatan dan akan
mengajukan tuntutan lagi ke Mahkamah Konstitusi atau ke Mahkamah Agung??
waduhh... serba salah...
aku
dan seorang kawan sempat melakukan analisa singkat dari penundaan
tersebut kemarin, meskipun saat itu kami sudah yakin bahwa penundaan
memang akan terjadi. mengingat upaya yang sudah dilakukan oleh beberapa
pihak untuk menjegal gubernur incumbent memanfaatkan fasilitas negara
untuk mempengaruhi bawahannya dan melakukan politik pencitraan kembali
dalam masa jabatannya yang akan berakhir pada 9 februari 2012 ini.
aku
berharap, dengan keluarnya keputusan final mahkamah Konstitusi terkait
dengan masalah pemilukada di Aceh ini, semakin jelaslah berbagai
kejadian yang mengarah pada gangguan keamanan yang telah terjadi selama
ini. pihak kepolisian jadi bisa lebih serius menangani kasusnya..
bukannya sekedar menebar dugaan bahwa pelakunya si polan si polem...
sedangkan penyelesaian kasusnya tidak ada sama sekali.
semoga
Senin, 06 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar